Tantangan bagi Dosen pada masa pandemi Covid-19


Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat”.

Sebagai pendidik pada jenjang pendidikan tinggi, seorang Dosen tentunya memiliki tuntutan lebih dalam hal mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi dibidang pendidikan agar dapat menjalankan tugas utamanya dalam mentrasnformasikan, mengembangakan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan guna mempersiapkan lulusan perguruan tinggi yang mampu bersaing di dunia kerja. 

Awal pandemi COVID-19 pada bulan Maret tahun 2020 yang merupakan starting semester genap kebanyakan kalender akademik perguruan tinggi swasta di Indonesia. Menjadi momentum percepatan perubahan metode pembelajaran dari sistem luring menjadi sistem daring. Dengan perubahan yang begitu drastis tentu menuai banyak gejolak baik dari sisi peserta didik (Mahasiswa) dan tidak sedikit dari sisi tenaga pengajar (Dosen). 

Metode transfer ilmu yang tepat menjadi penentu keberhasilan proses belajar mengajar di perguruan tinggi dan tentunya ini tidak dapat terlaksana dengan efektif di masa pandemi jika seorang Dosen tidak menguasai teknologi pembelajaran daring seperti LMS (Learning Management System) yang diterapkan pada perguruan tinggi masing-masing.

Dalam proses implementasi pembelajaran daring menuntut Dosen untuk membuat bahan ajar secara digital (pdf, slide, podcast, video dll) yang dapat diakses oleh seluruh mahasiswa yang diajarnya untuk proses pembelajaran secara asinkronus, sedangkan untuk prose pemebelajaran secara sinkronus mereka harus mampu menggunakan teknologi video conference untuk melaksanakan perkuliahan secara tatap maya (seperti meet, zoom, webex dll).


Related

Dosen 522272751228166487

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow us !

Blogger news

Trending

Arsip Berita

Tayangan

Tabs

item